Dana Paramita
Dana Paramita adalah dana sosial keagamaan Buddha bersifat wajib yang disisihkan oleh umat atau badan usaha yang dimiliki umat Buddha untuk diberikan atau dipergunakan dalam pelayanan dan pembinaan umat Buddha, baik dalam pendidikan Buddha, keagamaan dan sosial keagamaan Buddha.
(Sesuai kesepakatan Dana Paramita disetarakan dengan uang sebesar 8 % dari penghasilan bruto berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Buddha Nomor 195 Tahun 2017 dan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan Permen Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010)